UnjukRasa Dugaan Pungli, GMNI Sikka: PT. Pelni Maumere Lahan Bisnis Liar
Jakarta, Kominfo - Pemerintah mendorong para pemandu wisata atau pramuwisata untuk melakukan tur virtual interaktif sebagai upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata di Indonesia. Hal itu menjadi peluang memanfaatkan transformasi digital yang tengah berlangsung di Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam, mengungkapkan pandemi COVID-19 telah mengakselerasi perkembangan teknologi, salah satunya di sektor pariwisata. “Maka, kegiatan tur virtual interaktif dapat menjadi alternatif bagi para pramuwisata agar bisa terus berkarya sekaligus memperkenalkan pariwisata daerahnya kepada wisatawan,” kata Neil dalam sosialisasi “Transformasi Digital Tur Virtual Interaktif” bertajuk “Sinergi Transformasi Digital sebagai Langkah Memperkuat Ekosistem Digital Kepariwisataan” di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 22/08/2020.Tur virtual interaktif adalah kegiatan wisata di mana wisatawan dan pramuwisata dapat saling berinteraksi sambil menikmati potensi wisata yang ada dalam suatu destinasi wisata lewat platform sosial media atau aplikasi video conference seperti zoom.“Tujuan pengembangan tur virtual interaktif ini adalah untuk membangkitkan pariwisata Indonesia di saat pandemi. Kedua memberikan alternatif hiburan lain atau teaser untuk masyarakat agar tergerak berwisata kembali dengan tidak menghilangkan sensasi dan pengalaman ketika berwisata langsung mempromosikan wisata Indonesia dan menciptakan ekosistem digital di sektor kepariwisataan,” kata menambahkan, selain membangkitkan potensi wisata Tanah Air yang terpuruk, tur virtual interaktif juga dapat meningkatkan devisa negara. Tidak hanya sampai di situ, Neil pun menilai tur virtual interaktif juga dapat menjadi sarana edukasi wisatawan mengenai tradisi dan budaya Indonesia.“Jadi kami berharap juga edukasi di bidang sejarah akan lebih efektif jika dilakukan oleh orang yang tinggal di tempatnya langsung dan diterangkan dengan cara yang menarik dan interaktif. Tentunya ini akan membuat pembelajaran lebih efektif dan menyenangkan,” kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf, Wisnu Bawa Tarunajaya, menuturkan segmen tur virtual interaktif juga menjadi perhatian Kemenparekraf/Baparekraf dalam memberikan pelatihan kepada pramuwisata.“Selain memberikan pelatihan terkait protokol kesehatan, kami juga memberikan pelatihan tur virtual interaktif. Bagaimana cara mengemas, menceritakan via video, dan menarasikan potensi-potensi yang ada di daerah pramuwisata dengan semenarik mungkin,” ujar ini juga dihadiri oleh sejumlah pelaku wisata yang telah mencoba melaksanakan dan menawarkan paket tur virtual interaktif. Di antaranya Reza Permadi selaku Chief Operation Officer dan Co-Founder mengatakan, sejak terjadinya pandemi Covid-19, Atourin menawarkan paket tur virtual interaktif kepada konsumennya. Tur interaktif ini juga menjadi sarana bagi wisatawan untuk berbelanja suvenir khas daerah yang ia itu, Reza menyebut tur virtual interaktif ini menjadi simulasi apa saja potensi wisata yang dapat dirasakan oleh wisatawan ketika telah diperbolehkan kembali untuk bepergian. “Jadi wisata virtual bukan menggantikan wisata pada umumnya tapi sebagai persiapan bagi wisatawan sebelum berkunjung ke destinasi wisata nanti,” ujar senada juga diungkapkan oleh Vice President Divisi Keagenan & Tur PT PELNI, Budi Santoso. Budi menyebutkan sejak 2 bulan yang lalu, pihaknya telah menawarkan paket wisata virtual untuk melihat berbagai bagian kapal.“Kelebihan dari tur virtual ini kita bisa membawa peserta ke lokasi terlarang yang mana kalau dalam tur secara fisik mereka tidak diperbolehkan masuk. Misalnya kamar mesin di kapal itu bisa kita lihat seperti apa di dalamnya secara virtual,” jelas hadir dalam webinar ini Ketua umum DPP Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI, Sangtu Subaya, yang mengungkapkan perlu adanya sinergitas dalam rangka membentuk ekosistem digital dari tur virtual. “Kami mendorong agar ekosistem ini terbentuk supaya anggota kami para pramuwisata bisa terus berkarya dan tetap produktif di masa pandemi,” ungkap senada juga diungkapkan oleh Chief Executive Officer sekaligus pendiri dan Wisata Sekolah, Irwan Tamrin. Menurutnya, kondisi pandemi COVID-19 memaksa seluruh sektor, terutama sektor pariwisata, mengakselerasi digitalisasi berbagai kegiatan berwisata.“Akselerasi digital ini menurut saya bisa menjadi momentum. Jadi mari kita sama-sama berkolaborasi untuk saling support agar pariwisata bisa jadi leading sector,” ucap ketersediaan ekosistem tur virtual, Chief Marketing Officer Traveloka sekaligus CEO Traveloka Xperience, Christian Suwarna menyatakan pihaknya telah menyediakan platform digital yang dinamai Traveloka Online Xperience.“Kami bertindak sebagai platform yang diisi pramuwisata dengan demand dari konsumen dan kita buat platform agar kedua pihak saling bertemu. Jadi para tour guide ini cukup memastikan kontennya kuat untuk menarik konsumen,” tutur samping itu, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI, Ari Soegeng Wahyuniarti, menyatakan komitmen lembaganya untuk memperkuat ketersediaan jaringan internet di berbagai tempat di Indonesia. Terutama di pulau terluar dan daerah wisata yang belum terjangkau akses internet."Kami akan melakukan pemerataan akses infrastruktur telekomunikasi dan informasi di perbatasan dan lain sebagainya. Termasuk desa wisata, dan ini secara bertahap akan kami lakukan pemerataan agar tempat-tempat yang sulit dijamah dapat diakses melalui tur virtual digital,” ujar ini kemudian diakhiri dengan demonstrasi tur virtual interaktif oleh Jakarta Good Guide di Taman Pemakaman Khusus atau Ereveld Menteng Pulo. Di mana di lokasi ini dimakamkan para tentara KNIL atau Tentara Kerajaan Belanda yang gugur pada Perang Dunia ke-II. Jayapuramerupakan kota di Timur Indonesia, yang kini Pembangunan mulai berkembang dan banyak tempat yang indah menjadi objek witasa yang sangat menyenangkan dan akan mengundang perhatian dari para pengunjung (Turis) dari berbagai negara akan datang menikmati keindahan di Jayapura, Papua. ANGGARAN DASAR HPI BAB I KATENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan Himpunan pramuwisata Indonesia disingkat HPI atau Indonesia Tourist Guide Association ITGA adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi yang memiliki profesi sebagai Pramuwisata Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah asosiasi Tingkat nasional, provinsi Dan Kabupaten/ Kota BAB II NAMA , TEMPAT, DAN WAKTU Pasal 2 Organisasi ini bernama Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI yang didirikan berdasarkan hasil temu wicara nasional pramuwisata di Pandan Jawa Timur tanggal 29-30 Maret 1988 sebagai lanjutan Himpunan Duta Wisata Indonesia HDWI yang lahir di Kuta Bali tanggal 27 Maret 1983 Pasal 3 Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI disyahkan namanya pada tanggal 5 Oktobe1988 di Palembang Sumatra Selatan,dalam MUNAS 1 Pramuwisata seluruh Indonesia Pasal 4 Perangkat organisasi ini pada tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan atau Ibukota Provinsi di Indonesia. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang disingkat DPD yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota disebut DPC yang berkedudukan di Kabupaten/Kota atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah. BAB III AZAS TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 5 Himpunan Pramuwisata Indonesia berazaskan Pansasila Pasal 6 HPI bertujuan menghimpun, mempersatukan, meningkatkan , dan membina persatuan Pramuwisata Indonesia agar lebih berdaya dan berhasil guna bagi kesejahteran dan kehidupan diabdikan bagi kelestaria Pariwisata Indonesia Berupaya melaksanakan dan menyukseskan pembangunan, pembinaan dan penelitian wawasan pariwisata terkait, baik pemerintah maupun swasta. Bertindak mewakili para anggota dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan bersama. Pasal 7 HPI berfungsi sebagai wadah tunggal Pramuwisata Indonesia dalam rangka pembinaan berkomunikasi antar Pramuwisata, Pramuwisata dengan pemerintah atau swasta dalam rangka pengembangan dunia Pariwisata Indonesia BAB IV TUGAS DAN USAHA Pasal 8 HPI secara aktif menggalakkan dan melaksanakan pembangunan pariwisata secara teratur, tertib, dan berkesinambungan. Memupuk dan meningkatkan semangat serta kesadaran nasional sebagai warga Negara Republik Indonesia serta memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap pembangunan pariwisata Indonesia. Menciptakan kerjasama dengan pemerintah maupun komponen usaha jasa pariwisata demi terciptanya lapangan kerja yang layak dan merata bagi anggota. berusaha meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota. Melakukan administrasi keanggotaan secara teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9 Keanggotaan terdiri dari Pramuwisata yang terdaftar syah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu ; Anggota Biasa. Anggota Kehormatan. BAB VI HAK, KEWAJIBAN, DAN HILANGNYA KEANGGOTAAN Pasal 10 Anggoa Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat, Daerah , dan Cabang Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan Rapat Himpunan Pramuwisata Indonesia. Pasal 11 Seseorang kehilangan keanggotaanya, jika yang bersangkutan Meninggal dunia Mengundurkan diri Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi. Melakukan perbuatan yang dapat merugikan organisasi. Anggota yang dalam proses diberhentikan mempunyai hak untuk membela diri. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat DPP, Dewan pimpinan Daerah DPD dan Dewan Pimpinan Cabang DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah Struktur Organisasi DPP terdiri dari Seorang Ketua Umum 4orang ketua, masing-masing membidangi Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Hubungan Masyarakat dan Lingkungan Hidup serta Kesejahteraan Sosial. Seorang sekretaris Jendral, seorang Bendahara dan dapat di tambah sesuai kebutuhan. 4 Koordinator Wilayah BAB VIII PERSYARATAN DAN MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN Pasal 13 Persyaratan bagi anggota Dewan Pimpinan adalah Warga Negara republik Indonesia,dipilih dari anggota biasa. Masa Jabatan Dewan Pimpinan adalah 4 empat tahun dan maksimal dua kali kepengurusan periode berturut-turut Telah pernah menjabat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Himpunan Pramuwisata Indonesia sesuai dengan tingkatannya. BAB IX PELINDUNG , PEMBINA, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 14 HPI mempunyai Pelindung, Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewam Pertimbangan sesuai dengan tingkat kepemimipinan masing-masing. BAB X DEWAN PERTIMBANGAN HPI Pasal 15 Dewan Pertimbangan adalah anggota Himpunan Pramuwisata yang diberi tugas memberikan pertimbangan kepada pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatan yang diperlukan atau tidak, yang ditetapkan melelui musyawarah sesuai dengan tingkatannya. BAB XI MUSYAWARAH, SIDANG, DAN RAPAT Pasal 16 MUSYAWARAH Musyawarah Tingkat Tertinggi diadakan sekali dalam 4 empat tahun selanjutnya disebut Musyawarah Nasional. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu dapat dilaksanakan apabila perlu. Peserta Musyawarah Nasional adalah Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Daerah Anggota Biasa Anggota Kehormatan Pihak lain yang dianggap perlu dan diundang Pasal 17 MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu atas permintaan dan rekomendasi 2/3 dari Dewan Pimpinan Daerah. Pasal 18 WEWENANG DAN HAK MUNAS Menetapkan Garis-Garis Besar dan Kebijaksanaan HPI Menyusun Program Kerja dan membahas masalah lainnya yang erat hubungannya dengan tugas, usaha dan kewajiban Himpunan Pramuwisata Indonesia. Menyusun dan menetapkan perangkat organisasi Menyusun dan menetapkan Anggaran dan Belanja Organisasi Mencabut dan membatalkan sesuatu keputusan yang dianggap tidak sesuai lagi, kemudian membuat ketetapan dan keputusan yang baru. Membahas laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Memilih dan menyusun Dewan Pimpinan Pusat yang baru. Menyempurnakan AD dan ART HPI. BAB XI KONVENSI Pasal 19 Konvensi dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan HPI sesuai dengan tingkatannya untuk menghadapi hal-hal yang dianggap penting dan mendesak. Konvensi diadakan untukmencapai kemudahan-kemudahan yang hasilnya akan dipertanggungjawabankan dalam musyawarah tertinggi sesuai dengan tingkatannya. BAB XIII KEPUTUSAN MUSYAWARAH Pasal 20 Semua keputusan yang diambil sedapat mungkin dicapai dengan upaya atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila dengan Musyawarah dan Mufakat belum juga mencapai keputusan, sedangkan keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak. Apbila dengan pemungutan suara terbanyak tersebut jumlah suara yang bertentangan berimbang, maka ketua Munas/Sidang/Rapat,dapat menundanya selama waktu tertentu menurut kebijaksanaan dalam semangat persatuan dan kesatuan untuk kemudian pemungutan suara diulang lagi. BAB XIV DANA, BIAYA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 21 Himpunan Pramuwisata Indonesia mempunyai sunber dana dari Uang pangkal anggota Iuran anggota Sumbangan yang tidak mengikat Usaha-usaha yang syah. Biaya kegiatan diambil dari dana yang tersedia untuk itu. Pertanggungjawaban harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas penerimaan dan penggunaanya oleh Pimpinan terhadap dana yang ada. Tahun buku HPI berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. BAB XV LAMBANG DAN ATRIBUT LAIN Pasal 22 Lambang dan atribut-atribut lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XVI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN Pasal 23 Perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran HPI hanya dapat dilakukan dengan keputusan MUNAS yang khususnya diadakan untuk itu dan juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada. Keputusan-keputusan Anggaran Dasar aalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada. MUNAS yang diadakan untuk pembubaran serta likuiditas atas harta kekayaan. BAB XVII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 24 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anngaran Rumah Tangga HPI Anggaran Rumah Tangga ART HPI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar BAB XVIII PENUTUP Pasal 25 Anggaran Dasar ini di syahkan pada tanggal 5 Oktober 1988 dalam Munas I Palembang Sumatera Selatan dan disempurnakan pada Munas III HPI Surabaya Jatim tanggal 3 Mei 2001 serta disempurnakan lagi dalam Munas IV HPI di Anyer, Banten pada tanggal 25 Juli 2006 Ditetapkan di Anyer, Banten Pada tanggal 25 Juli 2006 ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA BAB1 ATRIBUT Pasal 1 Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI adalah Burung Candrawasih Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, badge, vandel, dan tanda lain yang menunjukkan identitas HPI Bentuk warna, penjelasan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut ditetapkan dalam Peraturan Organisasi. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Anggota HPI adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut Memenuhi ketentuan-ketentuan yang meliputi Umur serendah-rendahnya 18 tahun Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar. Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata. Sehat fisik dan bulan Berkelakuan baik. Memiliki licence/ijin dan sertifikat standar kompetensi pramuwisata Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi. Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia sebagai wadah tunggal. Anggota Kehormatan, tata cara penerimaannya akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi Pasal 3Penerimaan anggota kehormatan ditentukan dan disyahkan oleh DPP, DPD dan DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 Setiap anggota biasa berhak Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran Memilih dan dipilih Memperoleh perlindungan dan pembelaan, pendidikan penataran dan bimbingan organisasi Hak-hak lain yang akan ditentukan kemudian. Pasal 5 Setiap anggota biasa berkewajiban Setia kepada Organisasi Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tngga, dan Keputusan-keputusan Organisasi. Menjaga nama baik Organisasi. Membayar uang pangkal/iuran wajib BAB IV PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 6 Anggota berhenti karena Meninggal dunia. Atas permintaan sendiri. Diberhentikan yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. Bukan Warga Indonesia lagi. BAB V KOMPOSISI DAN WEWENANG PIMPINAN ORGANISASI Pasal 7 Komposisi Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum Ketua-Ketua Bidang Sekretaris Jendral dan Wakil Sekretaris Jendral Bendahara dan Wakil Bendahara Korwil-Korwil Pasal 8 Komposisi Dewan Pimpinia Daerah Ketua Wakil-wakil Ketua Sekretaris dan Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara Ketua-Ketua Biro Pasal 9 Komposisi Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah adalah Ketua Wakil-Wakil ketua Sekretaris dan Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara Ketua-Ketua Seksi Pasal 10 Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan dengan baik ditingkat pusat sesuai dengan Angaran Dasar, Anggaran rumah tangga, Keputusan MUNAS, Keputusan MUNAS Luar biasa dan Rapat Kerja Nasional Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Pusat merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawrah Nasional Pasal 11 Dewan pimpinan pusat berkewajiban untuk menetapkan kebijakan dan berkeajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, MUNAS Luar biasa, Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi Pusat, Keputuan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa dan Keputusan Rapat Kerja Daerah. Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Daerah sebagai pelaksana tertinggi di tingkat Provinsi Dewan Pimpinan Daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Kerja Daerah Pasal 12 Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksnaan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan tertinggi Raker, Rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkatannya Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Cabang merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif. Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah. BAB V1 SUSUNAN KEANGGOTAAN PELINDUNG, PEMBINA DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 13 Susunan dan keanggotaan Pelindung, Pembina dan Dewan Penasehat adalah; Dipusat Pelindung Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Mentri Dalam Negeri RI Pembina Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Dirjen Pengembangan Destinasi Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS Di Daerah Pelindung Gubernur Kepala Daerah Pembina Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA Di Cabang atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah Pelindung Bupati/Walikota Pembina Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB BAB VII DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 14 BENTUK DAN SUSUNAN Dewan Pertimbangan merupakan wadah orang-orang yang ditunjuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dan ditetapkan dalam musyawarah tertinggi. Anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan hanya satu orang untuk mewakili satu Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya di seluruh Indonesia. Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan adalah 1 orang ketua merangkap anggota 1 orang wakil ketua merangkap anggota Anggota-anggota Pasal 15 FUNGSI DAN TUGAS Dewan Pertimbangan berfungsi memberi saran baik diminta maupun tidak kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya Apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART oleh Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatanya, Dewan Pertimbangan berhak memberikan rekomendasi kepada seluruh anggota HPI untuk menindaklanjuti. BAB VIII KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG MUSYAWARAH, DAN RAPAT-RAPAT Pasal 16 Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari Musyawarah Nasional MUNAS Musyawarah Nasional Luar Biasa MUNASLUB Rapat Kerja Nasional RAKERNAS Musyawarah Daerah MUSDA Musyawarah Daerah Luar Biasa MUSDALUB Rapat Kerja Daerah RAKERDA Musyawarah Cabang MUSCAB Musyawarah Cabang Luar Biasa MUSCABLUB Rapat Kerja Cabang RAKERCAB Musyawarah Nasional Memegang Kedudukan Tertinggi Organisasi Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Menetapkan Program Organisasi Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Memilih Dewan Pimpinan Pusat Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Menetapkan keputusan –keputusan lainnya Dilaksanakan sekali dalam 4 empat tahun Musyawarah Nasional Luar Biasa Mempunyai wewenang atau kekuasaan yanga sama dengan MUNAS Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas pemintaan 2/3 dari jumlah DPD HPI se-Indonesia dan atas rekomendasi Dewan Pertimbangan Rapat Kerja Nasional Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Pusat Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam Rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dakam 2 dua tahun Musyawarah Daerah Menyusun Program Kerja Daerah dalam rangka melaksanakan program kerja daerah berikutnya Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Memilih Dewan Pimpinan Daerah Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Menetapkan keputusan-keputusan lainnya Musyawarah Daerah dilaksanakan sekali dalam 4 empat tahun Rapat Karja Daerah Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Daerah Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dalam 2 dua tahun Musyawarah Luar Biasa Daerah Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUSDA Diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah DPC HPI atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah yang berada di wilayah Provinsi Musyawarah Cabang Menyusun Program Kerja Cabang dalam rangka melaksanakan Program Kerja Cabang berikutnya Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang Memilih Dewan Pimpinan Cabang d. Menetapkan Dewan Penasehat Cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 empat tahun Rapat Kerja Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Cabang serta menetapkan pelaksanaan selanjutnya Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 dua tahun BAB IX PESERTA, WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH, DAN RAPAT-RAPAT Pasal 17 Musyawarah Nasional dihadiri oleh Pembina Pusat Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Unsur Pembina Daerah Anggota Biasa Anggota Kehormatan Peserta MUNAS Luar Biasa adalah seperti yang diatur pada ayat 1 Pasal ini Pimpinan MUNAS dipilih oleh dan dari peserta Sebelum terpilihnya Pimpinan MUNAS, Dewan Pimpinan Nasional bertindak sebagai pimpinan sementara. Pasal 18 Musyawarah Daerah dihadiri oleh Pembina Daerah Unsur Pimpinan Daerah Pusat Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Anggota Biasa Angota Kehormatan Sebelum terpilihnya Pimpinan MUSDA, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara. Pasal 19 Musyawarah Cabang dihadiri oleh; Pembina Cabang Unsur Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Anggota biasa Anggota kehormatan Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta Sebelum terpilihnya MUSCAB, Dewan Pimpinan Cabang sebagai pimpinan sementara Pasal 20 Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh peserta seluruh Dewan Pimpinan Daerah yang ada Rapat kerja cabang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Rapat Kerja diikuti oleh HPI. Pasal 21 Ketentuan mengenai peserta musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan dalam praturan organisasi. BAB X HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 22 Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah dan rapat-rapat adalah Hak Bicara pada asasnya menjadi hak perseorangan yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hak Suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada asasnya dimiliki oleh perserta yang penggunaannnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. BAB XI KEUANGAN Pasal 23 Uang pangkal dan iuran anggota diatur dalam peraturan Organisasi Hal- hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya . BAB XII PENUTUP Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 20 September 1989 di Banjarmasin dan disempurnakan dalam MUNAS III HPI di Surabaya Jatim pada tanggal 3 Mei 2001, dan disempurnakan kembali dalam MUNAS IV pada tanggal 25 Juli 2006 di Anyer Banten. Ditetapkan di Anyer Banten Pada Tanggal 25 Juli 2006 Pimpinan Sidang Pleno Ketua Sekretaris Drs. I Made Sumada Sudirman
Waisai(ANTARA) - Pengurus Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mengeluarkan surat edaran bagi pemandu wisata anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) agar waspada terhadap virus Corona.
HPI or ITGA HPI – Himpunan Pramuwisata Indonesia Indonesian Tourist Guide Association – ITGA Symbol of HPI, The Cendrawasih Bird Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI or Indonesian Tourist Guide Association ITGA was established as a result of Himpunan Duta Wisata Indonesia HWDI Convention at Pertamina Cottages Kuta Beach Bali Indonesia March 27, 1983. This first national convention was initiated by Joop Ave, Former Minister for Tourism, Post and Telecommunication of Indonesia Republics. The convention was attended by nine provincial guide association and Bali Guide Association as the host. During the Second Convention of Indonesian Tourist Guide Association October 05, 1988 at Palembang City – South Sumatera HDWI had been replaced into HPI Himpunan Pramuwisata Indonesia. Hence, HPI is the official association of Tourist Guides in Indonesia. The National Board of HPI so called DPP Dewan Pimpinan Pusat, Provincial Board is DPD Dewan Pimpinan Daerah and Regency Board is DPC Dewan Pimpinan Cabang. DPP HPI currently coordinates 23 DPD HPI, 70 DPC HPI with total members of 12,000 professional tourist guides throughout Indonesia Republics. HPI – Himpunan Pramuwisata Indonesia or Indonesian Tourist Guide Association ITGA is a non profit, non political association which groups together, around Indonesia Republics, a Licensed and Individual Tourist Guides, Honorary Members who have direct attention with Tourist Guide Professionalism. The HPI’s main purpose is to group, promote and ensure that tourist guides are recognized as the ambassadors of their country. Besides HPI purposes to be active in research and tourism development, and as the vehicle to voice out their members’ guide fees and social welfares. HPI offers services to our members but also communicates to those in search of the services of professional area specific tourist guides and where to hire them, as well as actively to promote our members’ professionalism to industry partners worldwide. The day-to-day running of the HPI is the responsibilities of the executive board of DPP, DPD, DPC whose members are elected by delegates of the members for a 4 year period at each Convention. To take a position on the Executive Board one has to know that such a position means complete involvement, dedication and many hours of work. Executive Board Members who are elected must be actively practicing tourist guides who are not tour operators, or tourist guide employers. The official language of the Himpunan Pramuwisata Indonesia is Bahasa Indonesia. However the HPI 2006-2010 Executive Board represents the following languages English, Dutch, French, Spanish, Italian, German, Russia, Korean, Chinese. The Himpunan Pramuwisata Indonesia is dedicated and committed; To establishing contact with tourist guide members of Indonesia, tourism training institutes and to reinforcing their professional ties; To representing professional tourist guides nationally and to promoting and protecting their interests; To enhancing the image of the profession and promoting the use of area specific local tourist guides in all provinces of Indonesia; To promoting a universal code of ethics and skills to raising, encouraging and establishing the highest standards of professionalism; To developing national –international training, and improving the quality of guiding through education and training; To facilitating the exchange of information between members. HPI member of WTFGA World Federation of Tourist Guide Association Source HPIatau Himpunan Pramuwisata Indonesia cabang Kota Semarang kembali dipimpin oleh vera Damayanti setelah sukses memenangi suara terbanyak dalam pemilihan saat acara musyawarah cabang yang digelar di Hotel Puri Garden Semarang, Rabu (12/6) kemarin. Mungkin ini pertama kali kami mengikuti kegiatan atau acara yang didalamnya terdapat aktivitas pemilihan ketua. Jakarta - Pandemi Covid-19 mengubah perilaku masyarakat termasuk dalam hal berwisata. Jika dulu banyak destinasi wisata massal, kini masyarakat lebih memilih wisata yang intim dan tematik. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Andika Permata saat membuka Himpunan Pramuwisata Indonesia Musda HPI DKI Jakarta. "Sesuai dengan tema musda kali ini, Meluaskan Perspektif, Bangkit Beradaptasi, Saya harap HPI juga beradaptasi dengan situasi sekarang ini," ujarnya, Jumat, 9 Desember 2022. Jakarta pun kini memiliki destinasi wisata urban yang bersifat tematik. Ada banyak tempat wisata yang bisa dieksplorasi melalui wakling tour atau wisata jalan kaki, wisata sepeda dan masih banyak lagi. Cerita Akhir Pekan Prospek Wellness Tourism dan Wisata Kesehatan di Indonesia Kepulauan Seribu Target jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia Pandemi Mereda, Perjalanan Wisata Domestik Naik Drastis Hal inilah yang menjadi bahasan dalam Musyawarah Daerah ke-8 Musda HPI Provinsi DKI Jakarta. Musda HPI DKI Jakarta ini berlangsung pada 9-11 Desember 2022. Kegiatan Musda dengan tema "Meluaskan Perspetif, Bangkit Beradaptasi" kali ini menjadi berbeda dengan musda sebelumnya yang diadakan setiap lima tahun sekali, lantaran diselenggarakan dalam sebuah rangkaian kegiatan selama 3 hari. "Tema kali ini tidak saja terkait dengan musda saja tetapi menjadi formulasi dalam bekerja, teman–teman pramuwisata harus menyadari telah memiliki kompetensi yang tidak semua orang dapat menguasainya, mulai dari public speaking dan networking yang luas," sebut Andika. Diharapkan penguasaan materi yang mumpuni oleh para pramuwisata. Dengan meluaskan perpektif sebagai pemandu nantinya banyak ketemu orang di lapangan, dari berbagai kalangan. "Teman-teman dapat berjejaring. Dari hasil beradaptasi, pramuwisata dapat mengembangkan profesi dan organisasi," tambahnya. Nusa Tenggara Barat NTB meluncurkan wisata medis pertama di dengan ParekrafWarga antre untuk menaiki bus tingkat Transjakarta dengan atap terbuka di Jakarta, Selasa 10/5/2022. Bus wisata tersebut beroperasi pukul WIB dengan rute Jakarta Modern BW2 rute Juanda-Istiqlal PP dan Pencakar Langit BW4 rute Irti-Monas PP hingga 11 mei 2022. BuhoriKetua HPI Pusat, Imam Widodo yang datang meninjau kegiatan Musda HPI DKI Jakarta mengatakan demi mengembangkan kualitas SDM parmuwisata Indonesia, HPI berkolaborasi dengan Kemenparekraf. "Kami beradaptasi dengan tren wisata kekinian. Mulai dari program wisata berbasis pengalaman hingga perkembangan teknologi informasi. Kami akan menjaga standar kualitas SDM dan pelayanannya," ungkap Imam Widodo di kesempatan yang sama. Kegiatan dimulai dari Musyawarah Daerah yang beragendakan laporan pertanggungjawaban dan pemilihan ketua baru. Lalu hari kedua diadakan famtrip ke destinasi wisata urban yang ada di Jakarta, yaitu Kawasan Blok M, Kawasan Kota Tua, Kawasan Golf Island PIK dan Kawasan Pusat Jakarta yaitu Sudirman Thamrin. Di hari ketiga diadakan kegiatan treasure hunt di kawasan Kota Tua bersama pemangku kepentingan poariwisata lainnya, seperti pelajar dan asosiasi. Sekjen HPI Reyhan Patiwael mengatakan bahwa dengan melihat tren pariwisata yang lebih tematik, di Jakarta banyak yang bisa digali potensinya. Ada Kepualauan Seribu yang masih kurang di-eksplore, ada kawasan Kota Tua yang telah dibenahi. "Kami menargetkan yang datang berwisata ke Jakarta tidak hanya wisatawan dari luar Jakarta tetapi juga warga Jakarta sendiri. Tinggal nanti perlu dikemas dengan menarik, diharapkan dapat menarik pasar-pasar wisatawan yang baru, “ ujarnya. "Telah muncul ikon-ikon wisata baru di Jakarta yang lebih moderen, kami tinggal melengkapi amenitasnya dan memberikan input terhadap Pemda DKI nanti apa saja yang perlu ditambahkan dari sebuah kawasan," tambahnnya. Pengembangan Tiap KawasanWisatawan berfoto dengan latar belakang Museum Fatahillah di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu 8/6/2019. Selama libur lebaran 2019, jam berkunjung ke berbagai museum di kawasan wisata sejarah Kota Tua diperpanjang hingga pukul WIB. Fanani Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi dan Pengembangan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Sherly Yuliana menjelaskan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada para walikota di Jakarta untuk mengembangkan kawasan wisata urban. Tinggal kemudian pihaknya akan mendorong dinas-dinas di Pemda DKI melakukan pembangunan fisik. Kawasan yang direkomendasikan antara lain, di Jakarta Utara adalah Kawasan Pluit dan sekitarnya. Kawsan Jakarta Barat yaitu Kawasan Pecinan Glodok. Sementara Kawasan Jakarta Pusat yakni CIkini dan Sekitar Jalan Medan Merdeka, lalu di Jakarta Selatan adalah Kawasan Tebet dan Senopati, serta Jakarta Timur di Kawasan Jatinegara. "Di setiap kawasan tersebut telah memiliki potensi wisata, dari sejarahnya, kulinernya hingga akomodasinya. Tinggal kami mengisi dengan aktifasi kebudayaan dan mendorong dinas terkait untuk memberikan kemudahan fasilitas dan aksesibilitas untuk para wisatawan, seperti penataan pedestrian dan jalur angkutan umum, “ kata Sherly Yuliana. Musda HPI DKI Jakarta yang diikuti oleh 80 peserta itu telah menghasilkan ketua baru, dari Revalino Tobing sebagai ketua HPI DKI periode 2017 – 2022 kepada Indra Diwangkara sebagai Ketua HPI DKI Jakarta periode 2022- 2027. Selamat bertugas! Wisata Jakarta BaratWarga memanfaatkan waktu berlibur lebaran dengan mengunjungi Sarinah Jakarta, Jumat 6/5/2022. Warga Jakarta dan sekitarnya mengisi libur Idul Fitri 1443 H untuk berjalan jalan dan berekreasi bersama keluarga ke Mall dan tempat-tempat wisata di Ibu Kota. TalloMengutip dari kanal Showbiz 11 November 2022, untuk menarik wisatawan datang dan menikmati indahnya Jakarta dari dekat, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat memperkenalkan program Fam Trip yang berupa Jelajah Wisata unggulan di Jakarta Barat. Kegiatan tersebut diikuti ratusan partisipan, dari sektor pariwisata seperti hotel, biro perjalanan wisata, dan komunitas travel. Program menawarkan wisatawan berkeliling di enam rute walking tour antara lain kawasan Candranaya, Petak Sembilan, Petak Enam, Museum BI, Kali Besar dan Taman Fatahiilah. Dengan mengenalkan sejarah tanpa menghilangkan nilai autentik dari objek wisata itu sendiri. "Kali ini kita berwisata dengan walking tour atau wisata jalan kaki ke situs budaya dan sejarah," ungkap Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kasudin Parekraf Jakarta Barat Sonti Pangaribuan melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022. Walking tour atau wisata jalan kaki, diungkapkan Sonti, memiliki banyak manfaat. Bukan hanya sekedar jalan-jalan dan melihat area sekitar yang memikat mata, wisatawan akan kaya pengetahuan sejarah. "Ini salah satu cara berwisata di lingkungan perkotaan dengan di temani pemandu wisata atau pendamping yang akan membantu menjelaskan sejarah dari tempat wisata yang kita kunjugi," Sonti Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta. Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. DINASPariwisata Kabupaten Badung, Bali, melakukan program pelatihan terkait penerapan protokol Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) yang diikuti anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali dari Kabupaten Badung dan pramuwisata lokal setempat. " Program CHSE atau kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan ini merupakan salah satu strategi menghadapi masa Iamenjelaskan, Himpunan Pramuwisata Indonesia Bali memiliki anggota sekitar 6.000 orang yang terbagi dalam 11 divisi bahasa. "Yang paling banyak adalah guide berbahasa Inggris dan Mandarin. Bahasa Inggris hampir 1.700 orang guide dan bahasa Mandarin mencapai 1.300 orang. Sisanya berdada di divisi lain," katanya. tGfUokU.
  • tufmnq90xv.pages.dev/101
  • tufmnq90xv.pages.dev/235
  • tufmnq90xv.pages.dev/353
  • tufmnq90xv.pages.dev/119
  • tufmnq90xv.pages.dev/199
  • tufmnq90xv.pages.dev/105
  • tufmnq90xv.pages.dev/552
  • tufmnq90xv.pages.dev/489
  • cara menjadi anggota himpunan pramuwisata indonesia